Meski begitu, dia mengatakan bahwa perbuatan ketiga buruh yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.
Sampai saat ini, ketiga pelaku juga masih menjalani pemeriksaan penyidik polisi.
‘’Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,’’ tegasnya.
Karyawan kontrak
Perwakilan PT JML, Irianto, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023) mengatakan, ketiga buruh yang menjadi pelaku, masing masing, DF, SR, dan perekam video bernama GA, merupakan karyawan kontrak untuk driver alat berat.
Saat dimintai keterangan managamen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara karena kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.
Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal.
Bahkan seringkali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.
‘’Menurut para pelaku, anjing itu merupakan anjing liar dan seringkali menghabiskan bekal makan mereka. Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar. Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu. Tapi tetap saja itu sangat tidak manusiawi," katanya.
Merespons viralnya video pelemparan anjing ke buaya, Irianto mengatakan, pihak managemen perusahaan memastikan pemecatan ketiganya dan menyerahkan proses dugaan pidananya ke Polisi.
‘’Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke Polisi untuk proses hukumnya,’’kata dia.