Dari aturan sebelumnya disebutkan batas usia syarat mengikuti CPNS dan PPPK adalah mininal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Nah, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain itu, ada juga syarat dokumen pendaftaran yang tentu saja harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka.
Nah, berikut ini syarat dokumen pendaftaran yang harus disiapkan:
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan
- Transkrip nilai atau IPK
- Pas foto
- Swafoto.
Setelah memahami syarat-syarat apa saja yang perlu disiapkan, selanjutnya pahami proses pendaftarannya, seperti halnya cara bikin akun sscasn di sscasn.bkn.go.id.
Kita ketahui situs sscasn.bkn.go.id menjadi portal untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Seperti halnya pendaftaran CPNS seperti tahun-tahun sebelumnya, akun ini digunakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Berikut ini tips agar Anda tidak mengalami kendala saat login atau daftar dalam mengakses situs sscasn.bkn.go.id.
Langkah yang perlu dilakukan adalah gunakan browser Google Chrome atau Mozila Firefox versi terbaru.
Baca Juga: Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2023 untuk Pusat dan Daerah
Source | : | Kompas.com,PosBelitung |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar