Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari hasil SKB. Di mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya, untuk kamu yang dinyatakan lulus, kamu harus melakukan pemberkasan pengangkatan sebagai CPNS 2023.
(*)
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari hasil SKB. Di mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya, untuk kamu yang dinyatakan lulus, kamu harus melakukan pemberkasan pengangkatan sebagai CPNS 2023.
(*)
Source : tribunbali Tribungayo.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular