Uang kemudian dikirimkan dari rekening BRI atas nama Kamal Ludin ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui Brimo," ujarnya.
Mengutip tribun-medan.com, Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.
"Artinya, Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan," katanya.
"LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," sambungnya.
Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Kami sangat mengecam ini, dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," pungkasnya.
Polwan yang Minta Uang Diduga Sebagai Komandan
Polwan yang meminta uang Rp 50 juta kepada Deca diduga seorang komandan di Subdit Dit Reskrimum Polda Sumut.
Sebab, beberapa polisi menyebut bahwa Polwan yang meminta uang kepada Deca sebagai komandan.