"Kami dibawa, handphone saya ditahan. Dia nakut-nakutin aku. Dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Tak lama kemudian, mobil yang membawa mereka pun tiba di Polda Sumut. Deca dan Fury lalu dibawa langsung ke sebuah ruangan.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.
Sudah Buat Laporan ke Polda Sumut
Setelah mendapatkan pemerasan, Fury dan Deca kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
Keduanya membuat laporan ditemani oleh kuasa hukum mereka, Marselinus Duha, pada Jumat (23/6/2023) kemarin.
Dalam laporan yang bernomor LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Fury dan Deca melaporkan tindakan dugaan pemerasan yang dialami mereka.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," kata Marselinus dikutip dari Tribun Medan.
Marselinus memaparkan, dua kliennya itu diperas saat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni lalu.
Awalnya, mereka diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 juta. Namun karena tak memiliki uang sebanyak itu, keduanya pun menawar ke angka Rp35 juta.
Akhirnya kesepakatan pun terjadi dan uang yang harus diserahkan sebanyak Rp50 juta.
Source | : | Tribun-Medan.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar