Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nama Keluarga Cendana Tak Ada di Daftar Pemegang Saham, Terkuak Kapan Tutut Soeharto 'Hilang' dan Munculnya Jusuf Hamka di CMNP

Desy Kurniasari - Kamis, 29 Juni 2023 | 18:13
Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto alias Mbak Tutut bahkan terseret dalam utang-piutang negara dengan Jusuf Hamka.
ist

Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto alias Mbak Tutut bahkan terseret dalam utang-piutang negara dengan Jusuf Hamka.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Instruksi Presiden, Siap Bantu Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Negara: Harus Bayar

Mengutip data yang bisa dilihat di profil perusahaan tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), pemilik saham mayoritas di CMNP bukanlah keluarga Jusuf Hamka, melainkan perusahaan asal Singapura, BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch.

Perusahaan investasi tersebut memegang kepemilikan saham di CMNP sebesar 58,95 persen alias menjadi pengendali saham di perusahaan jalan tol swasta tersebut.

Lantaran merupakan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak, sulit menelusuri siapa di balik pemegang saham mayoritas CMNP atau pemilik dari investasi di BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch.

Asal tahu saja, reputasi PNB Paribas sendiri selama ini dikenal negatif karena kerap kali bisnisnya dikaitkan dengan praktik pencucian uang, terutama di berbagai negara surga pajak.

Bank yang bermarkas di Perancis ini juga sering digugat dan didenda di berbagai negara karena melanggar regulasi anti-pencucian uang.

Mengutip laman resmi US Departement of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat), BPN Paribas pernah mengaku bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 8,9 miliar dollar AS atau setara Rp 133,5 triliun (kurs Rp 15.000).

Denda tersebut dijatuhkan pemerintah Amerika Serikat karena bank tersebut dianggap mengelola transaksi keuangan ilegal di negara-negara yang terkena sanksi ekonomi dari Paman Sam.

Sementara dikutip dari Reuters, otoritas pengawas keuangan perbankan di Perancis (French Prudential Supervision and Resolution Authority) juga pernah menjatuhkan denda pada BNP Paribas sebesar 10 juta Euro atau Rp 164,26 miliar karena dianggap melanggar aturan anti-pencucian uang.

Berikutnya media Perancis, RFI juga pernah menulis artikel terkait dugaan pencucian uang dari keluarga Bongo asal Gabon.

Di mana keluarga mantan penguasa Gabon yang terkenal korup itu diduga membeli banyak properti di Perancis melalui investasi di BNP Paribas.

Kemunculan Jusuf Hamka di CMNP

Source :Kompas.comTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x