Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Duduk Perkara Warga di Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang Sampai 13 KK Tak Bisa Keluar Masuk, Ternyata Bukan Sekadar Dikucilkan Warga

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 02 Juli 2023 | 16:42
Jalan yang ditembok di Ponorogo
Kompas TV

Jalan yang ditembok di Ponorogo

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Nasibnya Tragis di Akhir Hayat, Artis Cantik Ini Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Depan Anaknya

Dia pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, menyatakan tanah setapak (gang) itu merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur dia.

"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuhnya.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jogja

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x