Gridhot.ID - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, diperkirakan seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada bulan September tahun 2023 mendatang.
Banyak orang sudah mulai mencicil berkas yang diperlukan untuk mendaftar di berbagai instansi pemerintah.
Salah satu yang cukup penting adalah berkas SKCK.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yant dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com yang melansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Baca Juga: 5 Arti Kedutan di Telinga Kanan, Diramal Akan Dapat Sindiran
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Polri,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar