Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Membuat SKCK, Segera Diurus Sekarang Sebelum Antre Banyak Saat Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 14 Juli 2023 | 07:42
Ilustrasi cara membuat SKCK online di HP
Istimewa

Ilustrasi cara membuat SKCK online di HP

Berikut penjelasannya.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikahFotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Langkah-langkah membuat SKCK

Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: 5 Tanggal Lahir Kesayangan Khodam Nyi Blorong yang Dijaga Tubuhnya

Cara membuat SKCK secara online

Dilansir dari Kontan, berikut cara membuat SKCK secara online:

  1. Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
  2. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
  3. Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
  4. Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
  5. Pilih metode pembayaran
  6. Klik "Lanjut"
  7. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
  8. Klik "Lanjut"
  9. Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi
  10. Unggah dokumen lainnya
  11. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan BRIVA atau secara tunai di loket
  12. Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
  13. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Cara membuat SKCK secara offline

Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

Source :Kompas.com tribunnews Polri kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x