Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Membuat SKCK, Segera Diurus Sekarang Sebelum Antre Banyak Saat Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 14 Juli 2023 | 07:42
Ilustrasi cara membuat SKCK online di HP
Istimewa

Ilustrasi cara membuat SKCK online di HP

Gridhot.ID - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, diperkirakan seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada bulan September tahun 2023 mendatang.

Banyak orang sudah mulai mencicil berkas yang diperlukan untuk mendaftar di berbagai instansi pemerintah.

Salah satu yang cukup penting adalah berkas SKCK.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yant dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.

Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com yang melansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Baca Juga: 5 Arti Kedutan di Telinga Kanan, Diramal Akan Dapat Sindiran

Berikut penjelasannya.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikahFotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Langkah-langkah membuat SKCK

Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: 5 Tanggal Lahir Kesayangan Khodam Nyi Blorong yang Dijaga Tubuhnya

Cara membuat SKCK secara online

Dilansir dari Kontan, berikut cara membuat SKCK secara online:

  1. Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
  2. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
  3. Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
  4. Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
  5. Pilih metode pembayaran
  6. Klik "Lanjut"
  7. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
  8. Klik "Lanjut"
  9. Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi
  10. Unggah dokumen lainnya
  11. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan BRIVA atau secara tunai di loket
  12. Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
  13. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Cara membuat SKCK secara offline

Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

Berikut cara-caranya:

  1. Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
  2. Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  3. Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  4. Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  5. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  6. Tunggu sesuai nomor antrian
  7. SKCK diterima.
Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.

Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Biaya membuat SKCK

Baca Juga: 3 Weton Istimewa yang Jadi Sultan sejak Lahir, Hidupnya Makmur dan Penuh Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Hal tersebut sesuai dengan :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews Polri kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x