Dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi memungkinkan untuk menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.
Namun Erna berharap jika pun polisi menahan RK, dilakukan setelah sidang di PA Tulungagung.
Sebab jika RK ditahan di kepolisian dia tidak bisa menghadiri sidang perceraiannya.
“Kami menuntut supaya tersangka nantinya ditahan di Polres Kediri Kota, bukan tahanan kota,” tegasnya.
(*)
Source | : | Surya.co.id,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar