"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien kami," lanjut keterangan tersebut.
Ditegaskan kuasa hukum bahwa Mario Teguh tidak perah menandatangani perjanjian kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan.
Lebih jauh, Mario Teguh juga disebutkan tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan.
"Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan.
Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong," tulis keterangan tersebut.
(*)