Hingga akhirnya setelah seminggu misi penyelamatan, tim SAR memutuskan untuk menghentikan misinya dan menutup lubang tersebut.
Lubang itu kemudian ditutup dengan diberi prasasti bak nisan dengan delapan nama para penambang.
Polisi dilaporkan telah melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya penambang di Banyumas yang terjebak di dalam lubang galian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, penyelidikan kepolisian Banyumas mengungkapkan bahwa tambang emas yang digunakan para pekerja itu ternyata merupakan penambangan ilegal.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/7/2023), empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal ini.
Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.
Berikut identitas dan peran mereka:
- SN (76) sebagai pemilik lahan pertambangan
- KS (43) selaku pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam
- WI (43) sebagai pengelola dan pemberi modal lubang galian Bogor yang terendam
- DM (40) selaku pengelola dan pemberi dana lubang galian Dongdong.
Mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Tidak hanya tambang di Desa Pancurendang yang ditutup, dua lokasi lain di Kecamatan Gumelar bernasib sama.