Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.
Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis MUID untuk fitting (mengepas) baju.
Namun, di tengah agenda fitting baju, ada proses body checking yang diselipkan.
Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.
Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman.
Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakannya.
Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada oknum yang memotret mereka satu per satu.
Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.
Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.