Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN.
Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.
(*)