Rynecke mengaku sangat bersyukur putranya telah melawati masa hukuman.
Dia bilang, dirinya dan keluarga selalu berdoa untuk kebaikan Bharada E.
"Kami orang tua bersyukur, Puji Tuhan karena dia bisa melewati semua itu masa tahanan karena sesuai dengan apa yang sudah dia terimakan. Kami sangat bersyukur, Puji Tuhan kami cuma bersyukur kepada Tuhan," tutur Rynecke.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Bharada E 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Bharada E.
Meski terbukti menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, status JC Bharada E membuatnya diganjar hukuman paling ringan ketimbang 4 pelaku pembunuhan lainnya.
Terkini, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
Sebelum bebas murni pada Januari 2024, Bharada E wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.