Gridhot.ID - Terungkap keberadaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024 mendatang.
Kini, status Bharada E berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang pun mengonfirmasi bahwa putranya telah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurutnya, kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat dan baik.
"Puji Tuhan, Icad (Richard) sehat, Icad baik-baik," kata Rynecke saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (10/8/2023).
Rynecke mengatakan, saat ini Bharada E tidak pulang ke Manado, melainkan berada di rumah saudara di Jakarta.
Rynecke mengaku tidak ikut menjemput putranya ketika keluar dari penjara pada 4 Agustus kemarin.
Meski begitu, dia memastikan bahwa Bharada E dalam kondisi baik.
"Kami memang tidak ke sana (Jakarta) karena di sini banyak urusan," ujar dia.
Rynecke mengaku sangat bersyukur putranya telah melawati masa hukuman.
Dia bilang, dirinya dan keluarga selalu berdoa untuk kebaikan Bharada E.
"Kami orang tua bersyukur, Puji Tuhan karena dia bisa melewati semua itu masa tahanan karena sesuai dengan apa yang sudah dia terimakan. Kami sangat bersyukur, Puji Tuhan kami cuma bersyukur kepada Tuhan," tutur Rynecke.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Bharada E 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Bharada E.
Meski terbukti menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, status JC Bharada E membuatnya diganjar hukuman paling ringan ketimbang 4 pelaku pembunuhan lainnya.
Terkini, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
Sebelum bebas murni pada Januari 2024, Bharada E wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mangatakan, kliennya akan kembali jadi polisi setelah bebas murni pada Januari 2024.
Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Bharada E menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
(*)