"Pak Piere menyesali perbuatannya dan beliau ingin kembali bekerja di lokasi syuting," kata Guntur.
"Korban menerima permohonan maaf itu," lanjutnya.
Adapun sebelumnya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam.
Pierre Gruno diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
GDS melaporkan Pierre Gruno ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno yang berusia 69 tahun itu ditahan pada Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*)