Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Dia Denda yang Harus Dibayar Jika Nekat Melawan Arus Jalan dan Pakai Handphone saat Mengemudi

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:42
Ilustrasi melawan arah
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung dan Instagram/

Ilustrasi melawan arah

Gridhot.ID - Sedang geger kasus seorang content creator bernama Laurend Hutagalung yang nyaris dihajar massa gara-gara membuat konten eksperimen sosial.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Laurend Hutagalung dilaporkan nyaris menjadi bulan-bulanan warga saat membuat konten di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Warga, terutama dari kalangan ojek online (ojol), merasa geram lantaran Laurendra membuat konten tentang imbauan kepada masyarakat agar tak melawan arus di Jalan Lapangan Ros.

Warga mengaku Laurendra mengeluarkan kata-kata tidak enak saat memberhentikan anak kecil yang melawan arus jalan.

"Chaos pertamanya itu kalau kata teman-teman ada anak kecil yang dibentak. Terus dari pihak dianya nyolot," ujar salah satu warga bernama Ivan.

Laurendra dan tim terpaksa melipir ke sebuah warung makan agar tak menjadi sasaran amukan massa.

"Pokoknya tadi sempat cekcok antara timnya dia sama warga sekitar. Terutama ojol. Makanya situasinya kayak begini," tambahnya.

Diketahui memang melanggar aturan jalan bisa langsung mendapatkan sanksi dari kepolisian melalui kamera ETLE.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:

Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

Baca Juga: Viral Pemotor Salah Paham Dikira Akan Kena Tilang, Ternyata Polisi Beraksi Tebar Kebaikan Bagikan Hal Ini Gratis, Warganet: Auto Gugup!

Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

(*)

Source :Kompas.com Tribunnews Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x