Gridhot.ID - Ferry Irawan dinyatakan bebas setelah 7 bulan mendekam di penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Diketahui, Ferry Irawan keluar dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023) lalu.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kliennya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Jeffry berharap Ferry bisa diterima kembali oleh masyarakat dan menjalani kehidupan normal seperti dulu.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku tidak memiliki perasaan senang atau sedih atas kebebasan Ferry.
"Saya tidak memiliki perasaan apapun terhadap hal ini, karena itu bukan lagi urusan saya," ujar Venna di kanal YouTube Cumicumi, Senin (19/8/2023).
Venna juga mengaku tak memiliki dendam meski sudah diperlakukan kasar bahkan hidungnya sampai mengeluarkan darah karena perbuatan Ferry.
Ia puntidak marah karena Ferry hanya 7 bulan mendekam di penjara.
"Saya tidak merasa marah atau membawa dendam, itu tidak boleh dilakukan," lanjut Venna.
Venna malah mendoakan Ferry, bahkan keluarga mantan suaminya.