GridHot.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari Serambinews, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, istri dari mantan Kabid Propam Polri itu mendapatkan pengurangan hukuman yang cukup fantastis.
Hukuman Putri Candrawathi yang tadinya 20 tahun penjara, kini dipangkas menjadi 10 tahun saja.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.
Saat ini, istri Ferdy Sambo itu sudah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Di Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi akan menjalani masa hukumannya sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ditjenpas Kemkumham membenarkan jika saat ini, istri Ferdy Sambo sudah menempati Lapas Pondok Bambu.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menurutnya, Putri Candrawathi sempat mejalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Pondo Bambu.