Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Blazer Serba Hitam dan Sepatu Boots Saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Septia Gendis - Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:42
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pengurangan separuh masa hukuman Putri Candrawathi ini dilakukan setelah terdakwa melakukan kasasi.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

(*)

Source :Serambinews.com tribunnewsbogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x