Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut.
Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.
Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu. Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut.
Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu.
Pengusutan kasus dugaan penipuan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari pada Juli 2021.
Dalam kasus itu, Uci mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.
(*)