GridHot.ID - Kisruh hak cipta lagu Band Kotak berujung dengan laporan polisi.
Posan Tobing melaporkan tiga personel Band Kotak, yakni Tantri (vokal), Cella (gitar) dan Chua (bass), ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Posan mengaku ingin memberikan efek jera kepada mantan rekan kerjanya itu.
Mengutip tribun-bali.com, Posan Tobing merasa diabaikan, akhirnya laporkan Tantri, Chua dan Cella Kotak soal hak cipta lagu.
Belakangan ini Band Kotak berseteru dengan musisi Posan Tobing.
Posan Tobing menganggap Band Kotak selalu menggunakan lagu ciptaannya untuk dinyanyikan setiap konser.
Sebagai pencipta lagu, Posan Tobing merasa Band Kotak tak pernah meminta izin saat akan menyanyikan lagu miliknya.
Awalnya, Posan Tobing memberikan beberapa kali peringatan kepada Band Kotak.
Namun, Posan Tobing merasa peringatannya itu tak pernah dihiraukan oleh Band Kotak.
Sehingga pada Rabu (6/9/2023), Posan Tobing melaporkan para personil Band Kotak, Tantri, Chua dan Cella.
"Hari ini kami melaporkan terkait bernama Cella, Chua, dan juga Tantri, kami melaporkan ke pihak berwajib karena melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan, dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Posan Tobing Mantap Polisikan Band Kotak Usai Diberi Wejangan Ahmad Dhani
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar