cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seleksi CPNS 2023
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
Serahkan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id.
Nah, begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
Komentar