Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Inisial Artis hingga Selebgram yang Terlibat Pembuatan Film Dewasa di Jakarta Selatan, Dapat Bayaran Rp 10-15 Juta

Siti Nur Qasanah - Selasa, 12 September 2023 | 16:00
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan rumah produksi film dewasa di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan rumah produksi film dewasa di Jakarta, Senin (11/9/2023).

GridHot.ID - Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, penggerebekan ini dilakukan pada 17 Juli 2023, dengan laporan polisi model A nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah selebgram, artis, danfoto model ikut memainkan peran dalam rumah produksi film dewasa tersebut.

"Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade Safri saat konferensi pers, Senin (11/9/2023)

Menurutnya, rumah produksi ini mencari pemeran melalui jaringan atau sindikat penyalur.

Selain itu, rumah produksi ini juga melakukan profiling calon pemeran melalui media sosial.

"Selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," papar dia.

Inisial Artis hingga Selebgram yang Terlibat

Melansir WartaKotalive.com, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah mengungkap fakta jika pemeran film dewasa tersebut beberapa di antaranya dari kalangan artis, foto model, dan selebgram.

"Jadi perlu saya sampaikan, di sini latar belakang dari pemeran wanita mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Ade menyebut pemeran wanita dalam film dewasa yang diproduksi itu antara lain berinisial Sis hingga VV.

Keduanya, kata Ade, diketahui berperan dalam sebuah film berinisial KT.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sempat Terekam CCTV di Luar Stasiun, Bintang Film Dewasa Ini Tewas Mengenaskan di Hutan

Selain mereka, artis sampai selebgram yang turut berperan di rumah produksi film dewasa antara lain SE, E, CN, BLI, ZS, M, MGP, S, AB, dan J.

Untuk peran pria, inisialnya adalah AG, RA, BP, UR, dan P.

Bayaran Rp 10-15 Juta

Melansir Kompas.com, Ade mengatakan para pemeran di film dewasa ini tidak terikat kontrak.

Para pemeran ini mendapat bayaran setiap produksi film selesai.

Bayaran yang diterima yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta pada setiap filmnya.

"Jadi pembayaran hanya sekali per film dengan kisaran pembayaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata dia.

Namun, bayaran itu bervariasi sesuai dengan nilai popularitas pemerannya.

"Tergantung seberapa pengaruh kuat (terkenalnya) dari pemeran di masyarakat," jelas dia.

Polisi saat ini masih memburu 11 pemeran wanita dan lima orang pemeran pria yang terlibat dalam proses pembuatan film.

"12 pemeran wanita salah satunya tadi kami penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Baca Juga: Ponsel Rina Arano Ditemukan di Vila Miliknya, Sosok Pria Ini Dituduh Jadi Sosok yang Bawa Sang Pemain Film Dewasa Sebelum Ditemukan Tewas di Tengah Hutan dengan Kondisi Dada Membusuk

"Kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih dikembangkan untuk penyelidikan," tambah dia.

Tersangka

Terkait kasus tersebut, melansir Wartakotalive.com, polisi tellah menangkap sebanyak lima orang yang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap. Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Ada sebanyak 120 film yang diproduksi oleh mereka dalam kasus ini.

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.

Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen.

"Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade Safri.

Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.

Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.

"Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.

Baca Juga: Dibayar Rp11 Juta Sekali Pemotretan, Rina Arano Bintang Film Dewasa Jepang Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana Terikat Pohon di Tengah Hutan Belantara, Penyebab Kematiannya Bikin Merinding

Website

Adatiga website yang dikelola tersangkaantara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk sehari, member harus membayar Rp50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.

Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp500 juta.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.

"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri.

(*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x