Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini akan mendapatkan skema penggajian baru.
Dikutip Gridhot dari Kontan, pemerintah dilaporkan berencana untuk menerapkan skema penggajian tunggal atau Single Salary.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal atau single salary.
Skema single salary tersebut tengah mengalami uji coba pada dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Baru exercise kemarin soal single salary," kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).
Kelak, evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK akan menjadi acuan penerapan aturan tersebut ke depan.
"Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa," imbuh Anas.
Dia menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas gaji dan tunjangan, baik itu kinerja dan kemahalan. Dengan skema ini, maka tidak ada lagi uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.
"Sekarang masih tunjangan kinerja tetap menjadi prioritas ya. Karena untuk membedakan mana yang kerja, mana yang enggak karena daerah berbeda-beda kemampuannya. Tetapi juga negatifnya adalah kadang orang mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota hanya untuk dapat perjalanan dinas, sehingga plus minuslah antara kinerja dan efisiensi," jelas Anas.