Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku dincaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(*)