GridHot.ID - Calon pelamar harus mengetahui berkas persyaratan yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Apa saja berkas persyaratan tersebut?, berikut penjelasannya.
Seperti dilansir TribunMedan dari akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka mulai 20 September.
Tahapan seleksi CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Berkas Persyaratan CPNS Tahun 2023
Dilansir dari akun TikTok resmi BKN @bkngoid, persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut :
- Ijazah terakhir- Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Pas foto terbaru latar belakang merah- Surat lamaran- Kartu Keluarga- Transkrip Nilai
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 akan dimulai pada Rabu (20/9/2023).
Pada seleksi PPPK 2023, pemerintah menyiapkan sebanyak 49.959 formasi untuk pemerintah pusat.
Sementara untuk pemerintah daerah, berjumlah 493.634 formasi yang terdiri dari 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Baca Juga: 20 Daftar Kementerian hingga Lembaga Pusat dan Daerah yang Mengumumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023