Peserta dapat melakukan sanggah apabila persyaratan yang diunggah telah sesuai namun dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi
Peserta mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilaksanakan melalui tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi ini dikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya.
Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade atau dengan peraturan afirmasi yang ditetapkan.
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi PPPK 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 13 Desember 2023.
Calon peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NI PPPK.
Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang Resmi Diundur