GridHot.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari komedian Yadi Sembako.
Komedian Yadi Sembako harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan.
Terduga korban penipuan ungkap kronologi hingga alami kerugian mencapai ratusan juta.
Dikutip dari TribunTimur, Yadi Sembako dilaporkan oleh seorang pria bernama Muhammad Adri Permana.
Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Muhammad Adri Permana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Yadi Sembako dari Muhammad Adri Permana dibuat di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023.
"Kita tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi atau Yadi Sembako," kata kuasa hukum Adri, Muara Karta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Yadi Sembako disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran sang komedian memberikan cek palsu dan kosong sebagai pembayaran.
"Dia sudah buka cek dan event yang harus dibayar, sekian ratus juta tidak dibayar," tutur Muara.
Adri kemudian menjelaskan awal mula adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yadi Sembako ini.