Adri Permana sendiri merupakan seorang vendor yang jasanya digunakan oleh Yadi Sembako.
"Kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang Beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25.
Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," ucap Adri.
Sebelum melaporkan ke polisi pihaknya telah melayangkan dua somasi kepada Yadi Sembako.
Somasi tersebut sempat ditanggapi oleh Yadi namun tidak jelas kapan ia akan melunasi pembayaran.
"Anak buah saya sendiri juga sampai saat ini, ya, kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu, tapi kerugian nyatanya 198 juta," pungkas Adri.
(*)