Gridhot.ID - Inilah sosok Gus Anom, pendakwah yang ikut dilaporkan bersama Yadi Sembako atas dugaan penipuandan penggelapan uang.
Diketahui, Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 198 juta.
Laporan itu dibuat oleh seorang pemilik event organizer (EO) bernama Muhammad Adri Permana pada Selasa (19/9/2023) lalu.
Adapun dalam masalah ini, Yadi Sembako sebagai direktur perusahaan PT Gudang Artis.
Sementara Gus Anom sebagai founder dan komisaris perusahaan sekaligus juga penanggung jawab acara.
Mulanya, Yadi Sembako dan Gus Anom bekerja sama dengan Adri yang menjadi EO untuk membuat sebuah pagelaran acara pada 26 Agustus 2023.
Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.
Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang itu tidak kunjung diterima Adri. Bahkan cek yang diberikan ternyata kosong.
"Kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa H-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di H-1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," ucap Adri ditemui Tribunnews.com di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Atas dugaan kasus penipuan ini, Gus Anom selaku pemilik perusahaan PT Gudang Artis buka suara.
Gus Anom mengungkapkan rencana awal menggelar acara itu untuk memeriahkan masyarakat, tanpa dipungut biaya.