Tersangka kemudian menekan bak eksvator itu menindih badan mandornya sehingga korban tewas.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka AR saat ini ditahan di Polres Sorong.
Polisi mengamankan satu barang bukti berupa eksavator merek Hitachi dan satu buah kuncinya.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia.(*)