Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam, dikutip dari TribunMedan.com.
Sebanyak 26 bayi dan balita yang sebelumnya dirawat ZZ kini telah diserahkan ke dinas sosial Deliserdang dan Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke oranga tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia," tandasnya.
Bantahan Istri ZZ, Meliana Waruwu
Melansir Kompas.com, Meliana Waruwu selaku istri dari ZZ yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, membantah telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.
Meliana mengatakan, donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Soal jumlah uang hasil live Tiktok, Meliana mengaku tidak mengetahuinya karena semua dikelola oleh ZZ.
Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video ZZ memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Tindakan ZZ tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan ZZ.
ZZ kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebut ZZ menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunMedan.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar