Gridhot.ID - Dalam seleksi CASN 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi PPPK Kemensetneg 2023 diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemensetneg.ri pada Rabu (20/9/2023).
"Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 resmi dibuka," tulis Kemensetneg
Jumlah PPPK yang dicari Kemensetneg pada penerimaan CASN kali ini sebanyak 90 formasi.
Dari 90 formasi PPPK yang dicari Kemensetneg, terdiri dari PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga kesehatan.
Berikut rincian formasi PPPK Kemensetneg 2023:
- PPPK Tenaga Teknis : 41 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan : 9 formasi
- PPPK Tenaga Teknis : 40 formasi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab)
Selain merilis jumlah kebutuhan, Kemensetneg juga memaparkan rincian jabatan beserta gaji yang akan diterima PPPK.
Rincian jabatan dan gaji PPPK Kemensetneg 2023 dapat dilihat di bawah ini:
- Ahli Pertama - Analis Hukum : Rp 3.578.920 - Rp 11.052.920
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : Rp 3.578.920 - Rp 11.052.920
- Ahli Pertama - Pranata Komputer : Rp 3.578.920 - Rp 11.052.920
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat : Rp 3.578.920 - Rp 11.052.920
- Ahli Pertama - Widyaiswara : Rp 3.704.320 - Rp 11.178.320
- Ahli Pertama - Arsiparis : Rp 3.558.920 - Rp 11.032.920
- Ahli Pertama - Dokter Gigi : Rp 3.489.320 - Rp 10.963.320
- Ahli Pertama - Dokter Umum : Rp 3.489.320 - Rp 10.963.320
- Ahli Pertama - Apoteker : Rp 3.489.320 - Rp 10.963.320
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur : Rp 3.079.620 - Rp 8.158.620
- Terampil - Pranata Komputer : Rp 3.079.620 - Rp 8.158.620
- Terampil - Arsiparis : Rp 3.069.620 - Rp 8.148.620
- Terampil - Asisten Perpustakaan : Rp 3.069.620 - Rp 8.148.620
- Terampil - Perawat Umum : Rp 2.959.620 - Rp 8.038.620
- Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan : Rp 2.959.620 - Rp 8.038.620
- Terampil - Terapis Gigi dan Mulut : Rp 2.959.620 - Rp 8.038.620
- Terampil - Asisten Apoteker : Rp 2.959.620 - Rp 8.038.620
Selain itu, Kemensetneg mengatakan, pelamar dapat melakukan pendaftaran PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi pada penerimaan PPPK tahun ini.
Khusus pelamar yang merupakan penyandang disabilitas, mereka dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas.
Syarat umum pendaftaran PPPK Kemensetneg 2023
- WNI
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 44 tahun saat mendaftar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
- IPK S-1 atau D-3 paling rendah 2,75 dari skala 4. Khusus jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
- Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik bagi pelamar padajabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris (TOEFL) yang diterbitkan dua tahun terakhir
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemensetneg dan Setkab
(*)