Selain itu, Kemensetneg mengatakan, pelamar dapat melakukan pendaftaran PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi pada penerimaan PPPK tahun ini.
Khusus pelamar yang merupakan penyandang disabilitas, mereka dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas.
Syarat umum pendaftaran PPPK Kemensetneg 2023
WNI
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 44 tahun saat mendaftar
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT
Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
IPK S-1 atau D-3 paling rendah 2,75 dari skala 4. Khusus jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik bagi pelamar padajabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris (TOEFL) yang diterbitkan dua tahun terakhir
Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemensetneg dan Setkab
Komentar