14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih kolom berikut ini:
- Jenis pengadaan
- Instansi
- Tingkat pendidikan
- Pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari
5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.
Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK
- Jabatan
- Instansi
- Unit Kerja
- Jenis Pengadaan
- Dapat Dilamar Disabilitas
- Jumlah Kebutuhan
(*)
Source | : | TribunTimur,TribunBanten.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar