Ida pun mengambil keputusan dengan melaporkan suaminya itu ke Polda Jawa Timur, pada tahun 2002.
Sementara itu pada tahun 2007, Nardita Marshioni Suhaimi sudah menjadi DPO.
Namun, puluhan tahun laporan polisi itu tak kunjung diproses.
Hingga, pada 8 Juli 2023 silam rumah yang ia tinggali telah dieksekusi.
"Yang membuat, saya merasa sedih, janggal' dan capek adalah mengapa perjuangan saya selama 21 tahun memperjuangkan keadilan dengan mengikuti proses hukum, 9 tahun menunggu peninjauan kembali namun tidak menghasilkan apa apa," ungkap Ida Susanti, dilansir dari akun Tiktok @yolayola, Jumat, (29/9/2023).
Ida Susanti juga mengantongi bukti identitas palsu yang dibuat oleh Nardinata Marshioni Suhaimi.
Nardinata kerap menggonta-ganti identitasnya sebagai laki-laki.
"Ini merupakan kartu identitas palsu yang ia miliki, yang pertama atas nama Oni Yusuf, yang kedua Nardinata Marshioni Suhaimi, serta yang ketiga Nera Maria Suhaimi Joseph dengan jenis kelamin perempuan." tulisnya.
"yang jelas-jelas melakukan penipuan, kekerasan, pemalsuan dokumen masih bisa bebas," ucapnya.
Kejadian ini membuat Ida Susanti terus berjuang mencari keadilan dan berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan.
Mengalami kejadian pilu tersebut, Ida kemudian meminta bantuan untuk memviralkan kisahnya.
Baca Juga: Teh Shanty Istri Denny Cagur Blak-blakan Makan di Warung Bang Madun Nyak Kopsah Harganya Kemahalan