GridHot.ID - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 masih berlangsung.
Calon peserta wajib menyiapkan beberapa berkas jika ingin mengikuti seleksi ini.
Selain membuat akun pada situs sscasn.bkn.go.id, peserta juga perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, berkas tersebut nantinya akan Anda unggah atau upload saat proses pendaftaran online di situs SSCASN BKN.
Rekrutmen PPPK Guru 2023 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 bisa dimanfaatkan para guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2023 antara lain pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, syarat PPPK Guru 2023 lainnya adalah pendaftar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya dan tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Lantas apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023?
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dalam PermenpanRB nomor 20 Tahun 2022, guru yang belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa hal yang membuatmu tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.
Baca Juga: PPPK 2023: BKN Perpanjang Pendaftaran P3K Guru 2023, Cek Jadwal Terbarunya!