1. Tidak terdaftar di Dapodik
Sebagai guru, kamu perlu masuk Dapodik. Hal ini penting sebab salah satu persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2023. Jika guru honorer belum masuk Dapodik, maka kamu tidak bisa ikut seleksi PPPK 2023.
2. Tidak memiliki serdik
Meski tidak terdaftar di Dapodik namun guru honorer yang punya serdik atau sertifikat pendidik, maka kamu bisa mengikuti seleksi PPPK 2023. Jika tidak, maka guru honorer masuk dalam kategori tidak bisa daftar PPPK.
3. Tidak memiliki ijazah S1 atau D4
Golongan yang tidak bisa mendaftar PPPK berikutnya yaitu guru yang tidak memiliki ijazah minimal S1 atau D4. Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2023 terdiri dari dua jenis pendaftar, yaitu kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan umum terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.
4. Telah lolos seleksi PPPK 2022 dan mengundurkan diri
Seleksi PPPK Guru 2023 diadakan untuk memperbaiki kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Namun jika dinyatakan lolos di tahun 2022 tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka secara otomatis kamu akan gagal mengikuti seleksi PPPK 2023 dan tahun-tahun berikutnya.
Demikian jawaban apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik 2023 bisa mendaftar PPPK Guru 2023. Informasi ini bisa membantu para guru yang akan mendaftar PPPK Guru 2023 dan mendapatkan hasil terbaik saat pengumuman kelak.