GridHot.ID - Eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, telah divonis 18 tahun penjara terkait kasus naroba dan mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
Meski mendekam di balik jeruji besi, Zul rupanya sempat menerima uang Rp4 juta per bulan dari Fredy Pratama.
Untuk diketahui, Fredy Pratama adalah bandar narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia. Sindikat narkoba ini adalah yang terbesar di Indonesia.
Melansir Kompas.com, hal itu sebagaimana yang diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Mukti menyebut Zul terlibat jaringan Fredy Pratama. Zul merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
"Betul, Zul terlibat jaringan langsung terhadap Fredy Pratama," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023).
Mukti mengungkapkan, Zul direkrut oleh jaringan Fredy Pratama untuk menjadi kurir narkoba di Sulawesi Selatan.
Bahkan, saat Zul ditangkap pada tahun 2019, ia masih dipelihara Fredy Pratama di dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Menurut Mukti, Zul dikirimi uang senilai Rp4 juta per bulan, selama tujuh sampai delapan bulan sejak di lapas.
Namun, saat ini pengiriman uang itu telah berhenti.
"Itu katanya kalau jaringan Fredy di dalam (lapas) diopeni (dipelihara). Dan dia selama ada di dalam sel menerima uang sebanyak Rp4 juta kurang lebih tujuh atau delapan bulan dari Fredy Pratama. Setelah itu enggak lagi," ujar Mukti.