Gridhot.ID - E-materai atau meterai elektronik menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Pasalnya, peserta wajib membubuhkan e-meterai di beberapa dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Beberapa dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang wajib dibubuhkan e-meterai antara lain, seperti dokumen daftar riwayat hidup, surat pernyataan keaslian dokumen dan surat lamaran.
Untuk membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta perlu membelinya terlebih dahulu.
Membeli e-meterai bisa dilakukan melalui website Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), selaku pembuat dan pendistribusi resmi e-meterai.
Selain itu, peserta juga bisa membeli di website penjual e-meterai resmi yang lain.
Dalam proses pembelian dan pembubuhan e-meterai, peserta perlu memastikan keaslian e-materai sebelum menggunakannya.
Sebab, penggunaan e-materai palsu atau tidak resmi dapat mengakibatkan peserta gagal dalam tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Lalu bagaimana mengecek keaslian e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Melansir dari Kompas.com, ada 3 cara cek keaslian e-meterai yang bisa dilakukan oleh peserta secara mandiri.
Adapun penjelasan tiap cara cek keaslian e-meterai adalah sebagai berikut.