GridHot.ID - Gregorius Ronald Tannur alias GRT, anak anggota DPR RI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya DSA (29), usai karaoke.
Korban diketahui bernama Dini Sera Arfianti (29).
Dilansir dari Tribunvideo, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu merupakan seorang single parent.
Keseharian korban bekerja sebagai SPG, dan aktif berjualan kosmetik secara online.
Kasus penganiayaan terjadi di karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.
Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Akibatnya, Ronald Tannur terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.