Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.
Ketua PN Sumbawa, Karsena mengatakan proses persidangan ini masih berjalan.
"Proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan, tentunya masih ada tuntutan kemudian pembelaan-pembelaan. Setelah itu masih ada tanggapan lagi dari penuntut umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwah. Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan," kata Karsena.
Dalam putusan tentu majelis hakim akan mempertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari Penuntut umum.
"Insya Allah putusan yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukumnya nanti akan diberikan majelis hakim," ujar Karsena.
(*)