GridHot.ID - Belakangan ini heboh kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh uang pensiun sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Warganet banyak membicarakan informasi melalui media sosial.
Seperti dilansir dari Serambinews, salah satunya diungkapkan oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).
"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan.
Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah PPPK bakal mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.
Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.
"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).