GridHot.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir pada malam ini, Senin (9/10/2023), tepatnya pukul 23.59 WIB.
Menjelang penutupan pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa jumlah pelamar untuk posisi CPNS sudah menembus 1 juta orang.
Dilansir dari KompasTV, angka ini merupakan data per 9 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih berlangsung hingga hari ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis update jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Mengutip Surat Edaran BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penjadwalan Ulang Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.
Perpanjangan ini dikarenakan trafik pendaftaran yang cukup tinggi, sehingga berdampak pada portal SSCASN dan menyebabkan gangguan pada proses pendaftaran.
Calon pelamar masih memiliki waktu hingga lusa untuk melakukan pendaftaran. Sebelum melakukan pendaftaran, silakan cek data terbaru jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 berikut ini yang dikutip dari akun Instagram BKN @bkngoidofficial.
Update Data Jumlah Pelamar CPNS Dan PPPK 2023
Dilansir dari TribunMedan, dalam unggahannya, BKN menjelaskan update data jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dibagi ke dalam 4 kategori.
Adapun klasifikasi tersebut terdiri dari jumlah orang yang melakukan pendaftaran, orang yang telah melakukan submit, pendaftar yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Data tersebut diunggah BKN kemarin Senin (9/10/2023), berikut detailnya:
Baca Juga: PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? BKN Beri Bocoran Ini
Pelamar CPNS
Pendaftar: 1.134.112
Submit: 628.799
Memenuhi Syarat: 212.707
Tidak Memenuhi Syarat: 59.689
Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 431.538
Submit: 387.549
Memenuhi Syarat: 279.009
Tidak Memenuhi Syarat: 15.850
Pelamar PPPK Nakes
Pendaftar: 401.118
Submit: 257.967
Memenuhi Syarat: 88.060
Tidak Memenuhi Syarat: 16.218
Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 738.865
Submit: 362.518
Memenuhi Syarat: 66.618
Tidak Memenuhi Syarat: 42.248
Jumlah Pelamar Submit Pada Instansi yang Membuka Kebutuhan CPNS
Kementerian Hukum dan HAM: 152.599
Kejaksaan Agung: 152.325
Setjen KPK: 141.787
Mahkamah Agung RI: 64.174
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 43.057
Badan Intelejen Negara: 31.643
Sekretariat Jenderal DPR RI: 23.155
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: 15.736
Kementerian Agama: 2.748
Kementerian Kesehatan: 887
Kementerian Perindustrian: 348
Badan Riset dan Inovasi Nasional: 251
Kementerian Dalam Negeri: 78
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 11
Jumlah Pelamar Submit pada Instansi dengan Kebutuhan PPPK Guru
5 Teratas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: 10.079
Pemerintah Kabupaten Bima: 6.267
Pemerintah Provinsi Lampung: 6.249
Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 5.616
Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5.472
5 Terendah
Pemerintah Kabupaten Yalimo: 17
Pemerintah Kabupaten Berau: 16
Pemerintah Kabupaten Jombang: 9
Pemerintah Kabupaten Purbalingga: 7
Pemerintah Kabupaten Gorontalo: 1
Jumlah Pelamar Submit pada Instansi dengan Kebutuhan PPPK Nakes
5 Teratas
Kementerian Kesehatan: 7.086
Kementerian Pertahanan: 3.810
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 3.294
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: 3.129
Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 3.018
5 Terendah
Pemerintah Kota Pekalongan: 5
Kementerian Luar Negeri: 3
Kementerian Perdagangan: 2
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 1
Pemerintah Kementerian BUMN: 0
Jumlah Pelamar Submit Pada Instansi dengan Kebutuhan PPPK Teknis
5 Teratas
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diperpanjang, BKN Beber Alasan
Kementerian Agama: 62.599
Badan kependudukan dan keluarga Berencana Nasional: 12.711
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Tata Ruang / BPN: 9.584
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 6.898
Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 6.307
5 Terendah
Lembaga Administrasi Negara: 10
Pemerintah Kab Tapanuli Utara: 4
Pemerintah Kab Bantaeng: 3
Pemerintah Kab. Nias Utara: 2
Kementerian BUMN: 0
(*)
Source | : | Tribunmedan,KompasTV |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar