Namun kini setelah 7 tahun berlalu baru terungkap ternyata Edi Darmawan berbohong pada hakim karena kini memiliki video lain.
"Dia bilang tidak punya lagi. Sekarang muncul lagi rekaman seperti ini ditampilkan, ini satu proses yang betul-betul bermasalah," kata Otto Hasibuan.
Oleh karenanya Otto Hasibuan meminta agar masyarakat tidak mempercayai video milik Edi Darmawan.
Pasalnya kata Otto, video tersebut bukan bukti digital forensik yang ditampilkan dalam persidangan kasus kopi sianida.
"Jadi saya minta rekaman yang ini oleh masyarakat ini jangan dipercaya, karena ini tidak pernah ditampilkan di persidangan. Yang boleh kita bicarakan di sini yang di persidangan, kalau di luar yang dibawa orang itu pasti tidak layak, tidak akurat," kata Otto Hasibuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Mirna Salihin, Sandhy Handika pun menerangkan hal serupa.
Menurut Sandhy, Edi memang pernah membawa video gerakan tangan diduga Jessica ke persidangan.
"Tapi kami tidak menggunakan," kata Sandhy saat diwawancara Denny Sumargo.
Sebab Sandhy menjelaskan bahwa video milik Edi tidak dianalisa oleh ahli dari tim penuntut umum.
"Ini tidak termasuk yang dianalisa ahli digital forensik," katanya.
Sedangkan Edi Darmawan justru mengaku bahwa video tersebut sama sekali belum pernah ia tunjukan.
"Ini belum pernah dikeluarkan. Polisi senang sekali itu hari sampai lompat," kata Edi Darmawan.
Ia mengaku tak menunjukan video gerakan tangan ini karena tak mau hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jessica Wongso.
"Kenapa gak kita keluarkan waktu sidang ? kita gak mau dia dihukum mati, biarin dia kesiksa," kata Edi ayah Mirna Salihin.(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar