Dilansir dari tribunjakarta.com, nasib malang menimpa bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh keluarganya sendiri.
D disiksa oleh ayah kandungnya JA (37) selama enam bulan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tak hanya ayah kandung, pelaku lain yang menganiaya bocah malang itu yakni ibu tiri korban berinisial EN (42), kakak tiri korban berinisial PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Ibu tiri korban, EN (42) memukuli korban dengan tangan.
Kakak tiri korban, PA (21) menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban, serta memukul pipi korban dengan tangan.
Nenek tiri korban, MS (65) melukai kening korban dengan pisau cutter.
Sedangkan paman tiri SM (43) memukuli korban dengan tangan.
Aksi keji para pelaku terungkap saat warga mengetahui D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10/2023).
"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10/2023).