GridHot.ID - Indonesia juga merupakan negara penyelenggara BLT, dengan mekanisme berupa pemberian kompensasi uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan dengan target pada tiga tingkatan: hampir miskin, miskin, sangat miskin.
BLT dilakukan pertama kali pada tahun 2005, berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Program BLT diselenggarakan sebagai respon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia pada saat itu, dan tujuan utama dari program ini adalah membantu masyarakat miskin untuk tetap memenuhi kebutuhan hariannya.
Dalam pelaksanaannya, program BLT dianggap sukses oleh beberapa kalangan, meskipun timbul kontroversi dan kritik.
Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) adalah bagian dari dana yang dialokasikan dalam APBN yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai/tembakau untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Pemanfaatan DBHCHT diatur dengan pokok sebagai berikut:
- Kesehatan (40%);
- Kesejahteraan Masyarakat (50%);
- Penegakan Hukum (10%).
Pada hari Rabu (11/10/2023) Kecamatan Sukorambi memfasilitasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kepada masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pendanaan yang berasal dari hasil cukai tembakau.
Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sukorambi pukul 08.00 WIB, sejumlah petugas terdiri dari Staff Kecamatan, Personil Pol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Staff Dinsos Jember, Puskesos, Stakeholder mulai hadir dan menyiapkan segala sarana dan prasarana demi kelancaran kegiatan tersebut.