Atas tindakan itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kondisi Korban
Pasi Intel Kodim 0504/JS, Mayor Inf Renson Aritonang mengatakan, usai menjadi korban pengeroyokan, Alex melakukan visum di RS Sunyoto.
"Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada kebetulan hasilnya besok dari rumah sakit Sunyoto baru bisa diambil," kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnewscom, Senin (16/10/2023).
Meski begitu, Renson menuturkan, Alex mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan.
Kendati demikian korban hingga kini masih bisa berakitivitas seperti biasa.
"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," katanya.
Meski begitu, Renson menuturkan, Alex mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan.
Kendati demikian korban hingga kini masih bisa berakitivitas seperti biasa.
"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," katanya.(*)
Source | : | TribunSumsel.com,TribunLampung |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar